FRONT PAS KAMANG AGAM TERJUN
TOLAK SILOAM
Front Pas ( Pembela
Adat Syarak ) VI Suku Bansa Pakan Sinayan
Kamang Mudiak Kamek Agam. Tidak
hanya berkoak di nagari Kamang Mudiak saja . Tetapi juga
turut bergabung bersama 30
Ormas di kota Padang. Front
PAS berangkat berangkat
dari Markasnya Jalan H. Abdul
Manan Pakan Sinayan Kamang
jam 6 dengan 2 mobil. Jam 9.00
Fron PAS lansung bergabung dengan sekitar
10.000 massa dari berbagai elemen umat Islam.
Di Padang Front
Pas dengan pakaian seragamnya bergabung dengan
ribuan umat Islam dari berbagai ormas dan lembaga seperti Muhammadiyah, FPI, HTI, MMI, KAMMI, MUI,
KAMMI, HTI, LIBAS, FSLDK,IMM,IPM , BEM UMSBBEM IAIN PADANG ,BRM UNP, BEM
KM FMIPA UNAND, BEM KM FP UNAND juga Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar
Indonesia dan beberapa Ormas Islamnya
Saat akan longmarch ke kantor DPRD rombongan dilepas oleh
Kapolres setempat. Aksi dimulai sekitar jam 9.30 hingga 12.00 siang Massa
melakukan aksi jalan kaki (long march) mulai dari pelataran masjid Nurul Iman menuju
kantor DPRD. Saat massa berorasi,
sekitar 30 pimpinan ormas/ tokoh umat dan MUI diterima DPRD untuk berdialog diantaranya Buya Fusrizal Gazahar, Brigjen
purn Adiwarman Thaha,Ibnu Aqil, Jimmy Syahputra dan lainnya Kamis (28/11/2013).
Suara anak rang
Minang itu adalah :
Pertama, menuntut dicabutnya izin pembangunan Rumah Sakit Siloam, Sekolah Pelita Harapan, dan hotel proyek Lippo Group. Persetujuan pencabutan izin ini akan dibawa ke sidang paripurna dan harus dilaksanakan dalam tempo tujuh hari kedepan mulai hari ini.
Kedua, menuntut agar walikota Fauzi Bahar mundur dari jabatan karena terlalu banyak menyakiti umat. Selain masalah Siloam, sebelumnya juga walikota tidak tegas terhadap aliran sesat Ahmadiyah dan lainnya.
Ketiga, agar DPRD serius menangani ini, jangan seperti sebelumnya yang telah menerima dan mengizinkan pembangunan Siloam ini.
Dan yang keempat, tanggal 1 Muharram 1435 yang lalu ada deklarasi umat Islam untuk menegakkan syariat Islam di wilayah Minangkabau. Karena itu DPRD dalam menetapkan aturan harus merujuk deklarasi ini. Ini berdasarkan mottonya, "Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah" (Adat berlandaskan ajaran Islam, ajaran Islam berlandaskan Al-Qur'an).
"Kok Janiah aia di hulu kan
janiah sampai ka Muaro. Haram itu jelas
halal itu jelas “Tolak Siloam. Nak barasiah Tauhid anak kamamakan kito isuak ,"
tegas Pembina Fron Pas saat dilalogh di depan Masjid Nurul Iman
bersama rombongan Agam.*Pertama, menuntut dicabutnya izin pembangunan Rumah Sakit Siloam, Sekolah Pelita Harapan, dan hotel proyek Lippo Group. Persetujuan pencabutan izin ini akan dibawa ke sidang paripurna dan harus dilaksanakan dalam tempo tujuh hari kedepan mulai hari ini.
Kedua, menuntut agar walikota Fauzi Bahar mundur dari jabatan karena terlalu banyak menyakiti umat. Selain masalah Siloam, sebelumnya juga walikota tidak tegas terhadap aliran sesat Ahmadiyah dan lainnya.
Ketiga, agar DPRD serius menangani ini, jangan seperti sebelumnya yang telah menerima dan mengizinkan pembangunan Siloam ini.
Dan yang keempat, tanggal 1 Muharram 1435 yang lalu ada deklarasi umat Islam untuk menegakkan syariat Islam di wilayah Minangkabau. Karena itu DPRD dalam menetapkan aturan harus merujuk deklarasi ini. Ini berdasarkan mottonya, "Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah" (Adat berlandaskan ajaran Islam, ajaran Islam berlandaskan Al-Qur'an).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar